Monday, September 26, 2011

Sistem UN 2012 Tidak Berubah

Secara resmi disampaikan oleh Kepala Balitbang Kemdiknas, Khairil Anwar bahwa Sistem UN 2012 Tidak mengalami perubahan. Pernyataan Khairil Anwar tersebut disampaikan di Jakarta pada hari Jumat (23/9/2011).

"Kebijakan UN sebagai penentu kelulusan tidak akan berubah dengan porsi 60:40, namun secara teknis akan terus disempurnakan dan juga akan kita kaji mengenai tingkat kesulitan soal, distribusi dan pengamanannya," kata Khairil, di Jakarta"


Namun, untuk menjamin kualitas UN agar mengalami peningkatan kualitas setiap tahunnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional (Balitbang Kemdiknas) bekerjasama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menggelar lokakarya nasional dengan tema "Manajemen Penyelenggaraan Ujian Nasional 2012: Peningkatan Kualitas, Akseptabilitas, dan Kredibilitas Ujian Nasional".

Lokakarya nasional ini digelar di Bogor selama tiga hari, 23-25 September 2011, dan dihadiri oleh seluruh pihak terkait, seperti seluruh Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia, perwakilan guru, komite sekolah, dewan pendidikan dan lain sebagainya.

"Lokakarya ini merupakan forum diskusi perumusan untuk UN yang lebih baik. Karena UN ini sendiri mendapat dukungan beragam pihak," kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, saat membuka lokakarya tersebut, Jumat (23/9/2011) di Kantor Pusat Kemdiknas, Jakarta.

Fasli menjelaskan, dalam lokakarya ini, secara khusus akan dibicarakan mengenai evaluasi UN sebelumnya, memperbaiki organisasi, manajemen, dan mekanisme penyelenggaraan UN tahun depan.

"Ini untuk mendapatkan hasil ujian yang berkualitas, kredibel dan acceptable. Juga mampu meningkatkan kejujuran," ujar Fasli.

Kesimpulannya : meskipun masalah Sistem UN 2012 menjadi perdebatan banyak pihak, tetapi yang harus kia jadikan acuan adalah pernyataan resmi kemdiknas. kebijakan mengenai ujian nasional (UN) tahun 2012 tidak akan berubah. Kebijakan UN tidak akan berubah dengan dasar belum adanya arahan resmi dari Mendiknas untuk melakukan perubahan kebijakan UN.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Supported by Mega Situs | Snmptn